Jual Beli Chip Domino Online Diharamkan Oleh MPU Aceh

Banda Aceh, IDN Times – Majelis Permusyawaratan Ulama Provinsi Aceh telah mengharamkan berbagai permainan Higgs Domino Island-Gaple QiuQiu Poker Game Online. Game online yang dapat diakses menggunakan Gawai tersebut dinggap lebih banyak menimbulkan mudarat daripada maslahah.

“Karena dalam game tersebut unsur mudharatnya lebih besar,” kata Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Provinsi Aceh, Teungku Faisal Ali, saat dikonfirmasi IDN Times pada Senin (12/10/2020).

Mengandung Unsur Perjudian Di Dalam Permainan Game Domino

Berdasarkan amatan IDN Times, pada Higgs Domino Island-Gaple Qiu Qiu, Poker Game, terbagi beberapa permainan, misalnya seperti Domino Gaple, Domino QiuQiu serta sejumlah permainan poker seperti Remi, Cangkulan, dan lainnya.

Memiliki koin emas (chip) merupakan salah satu syarat penting bagi pemain agar bisa menikmati permainan tersebut. Sebab gim baru bisa dijalankan jika pemain memiliki chip sesuai yang telah ditentukan.

Jika kalah atau kurang beruntung, maka pemain akan kehabisan koin emas, bahkan diantaranya ada yang berupaya untuk mengisi ulang (top up) chip. Begitu pula sebaliknya, bila sedang beruntung, pemain bisa mengumpulkan chip hingga miliaran (billions). Nantinya koin-koin tersebut diperjualbelikan kisaran harga Rp 60 ribu hingga Rp 80 ribu.

Adanya peruntungan serta transaksi jual-beli chip dalam game tersebut menjadi alasan Majelis Permusyawaratan Ulama Provinsi Aceh mengharamkan Higgs Domino Island-Gaple Qiu Qiu Poker Game Online. Sebab kegiatan itu dianggap memenuhi unsur judi.

“Kita sudah mengkaji gim domino yang menggunakan pembelian chip itu. Ini memenuhi unsur judi. Makanya kita mengharamkan segala sesuatu yang terkait domino online itu,” ungkap Faisal Ali.

Sama Seperti PUBG dan Game Sejenis Lainnya 

sumber: https://shopee.co.id/

Higgs Domino Island-Gaple Qiu Qiu Poker Game Online yang belakangan mulai digandrungi berbagai kalangan masyarakat di Provinsi Aceh, dinilai oleh para ulama lebih banyak menimbulkan mudarat atau hal yang merugikan.

Sama halnya seperti PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG) dan gim sejenis lainnya yang terlebih dahulu difatwakan haram Majelis Permusyawaratan Ulama Provinsi Aceh untuk dimainkan.

“Yang membedakannya karena -PUBG- bisa merubah prilaku dan sebagainya, sedangkan domino ini memang untuk judi, makanya haram itu dilakukan oleh umat Islam,” jelas Faisal Ali.

sumber: https://www.youtube.com/

Mengingat dampak yang ditumbulkan dari bermain domino daring tidak jauh berbeda dengan gim yang difatwakan haram sebelumnya, maka ulama di Aceh akan tetap menggunakan fatwa tersebut dan tidak lagi membuat sidang paripurna.

Sebelumnya, para ulama di Aceh mengeluarkan nasihat melalui Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hukum game PlayerUnknown’s Battlegrounds ( PUBG) dan Sejenisnya Haram Menurut Fiqh Islam. Fatwa tersebut ditetapkan dalam Sidang Paripurna MPU Aceh pada 15 Juni 2019.

Sudah Banyak Keluhan dan Laporan dari Masyarakat Mengenai Game Tersebut

sumber: https://www.ugm.ac.id/

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Provinsi Aceh mengaku, selama ini banyak laporan dari masyarakat terkait gim tersebut yang pihaknya terima. Bahkan, Faisal Ali menyampaikan, kali ini pihaknya terbilang telat.

“Sudah lama sebenarnya itu, tetapi kita baru memberikan respon dan tanggapan itu sesudah mendalami sedikit apakah itu ada fatwa dengan judi online atau sama dengan PUBG,” ujarnya.

Berbagai upaya dilakukan untuk mengingatkan kepada masyarakat mengenai kerugian yang ditimbulkan dari bermain Higgs Domino Island-Gaple Qiu Qiu Poker Game, termasuk ketika para khatib memberikan khutbah Jumat.

Selain itu, pihak kepolisian maupun komponen pemerintahan diharapkan juga ikut bertindak melakukan pencegahan. Majelis Permusyawaratan Ulama Provinsi Aceh menyambut baik upaya Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Provinsi Aceh yang meminta kepada pemerintah pusat agar gim tersebut diblokir.

Sumber: Idn Times.com