Larangan Judi Online Menurut Undang-Undang KUHP dan Undang-Undang ITE

dominoqq

Banyak sekali masyarakat Indonesia yang kecanduan dan ketergantungan dengan permainan judi online. Khususnya masyarakat kelas menengah ke bawah.

Mereka lebih memilih bermain perjudian seperti dominoqq atau togel untuk mendapatkan kekayaan yang instan dan dengan proses yang cepat. Namun banyak dari masyarakat ini tidak menyadari akan bahaya dan kerugian yang mengancam kehidupan mereka di kemudian hari.

Karena kecanduan ini bisa berakibat fatal untuk pemainnya seperti akan mengalami bangkrut atau pailit suatu saat nanti. Kejadian ini tentunya sangat mengkhawatirkan. Terlebih lagi pemerintah indonesia saat ini tengah berusaha memberantas angka kemiskinan.

Atas dasar itulah kemudian pemerintah mengeluarkan dan menetapkan beberapa peraturan  undang-undang. Peraturan tersebut terdiri dari uu untuk judi online pasal 27 ayat (2 uu nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eletronik dan beberapa peraturan lainnya.

Mengenai Undang-Undang KUHP dan Undang-Undang ITE

Tentang Undang-Undang KUHP yang Tertuang Dalam Pasal 303 bis

Pada pasal 303 bis ayat (1) KUHP secara garis besar membahas hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 10.000.000. Dalam pasal ini lebih menegaskan mengenai penjelasan dalam pasal 303 ayat (1) KUHP.

Namun pada intinya kedua pasal ini sama, sama-sama melarang segala tindakan perjudian apapun bentuknya. Hal yang membedakan adalah ancaman pidana kurungan dan denda. Pada pasal 303 bis ayat (1) KUHP ancaman pidana kurungan dan denda lebih ringan.

Pasal 303 ayat (3) KUHP menerangkan judi adalah suatu permainan yang didasarkan pada harapan untuk menang. Dan secara umum tergantung pada faktor untung-untungan. Harapan tersebut bisa jadi tambah besar disebabkan karena pintarnya pemain dan dari kebiasaan pemain.

Permainan taruhan ataupun permainan lainnya termasuk jenis perjudian. Begitu juga berbagai jenis pertaruhan yang lainnya. Hal ini semakin menguatkan jika segala bentuk jenis taruhan tergolong kedalam bentuk perjudian.

Tentang Undang-Undang ITE Mengenai Judi Online

Selain diatas, terdapat undang-undang informasi dan transaksi elektronik yang mengatur mengenai judi secara online. Hal ini tertuang dalam pasal 27 ayat (2).

UU ITE ini membahas mengenai perjudian online. Bahwa, setiap masyarakat indonesia yang dengan sengaja dan tidak memiliki hak untuk mendistribusikann segala sesuatu informasi atau jenis dokumen elektronik yang mengandung unsur judi.

Siapapun yang melanggar UU ITE pasal 45 ayat (2) terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebanyak Rp 1.000.000.000. Dari UU ITE ini semakin jelas jika pemerintah indonesia tidak mentoleransi apapun bentuk perjudian.

Lalu jika melihat beberapa pasal diatas, apakah anda masih ingin bermain permainan judi ini? Sekali lagi saya tegaskan bahwa permainan ini belum tentu menjamin kemenangan anda. Yang pasti adalah kekalahan anda bahkan anda bisa bangkrut atau pailit.

Permainan ini memang mudah namun tidak ada manfaatnya sama sekali untuk anda. Walaupun anda bermain disaat mengisi waktu luang saja, tetapi tetap saja permainan ini akan membuat kecanduan luar biasa bagi pecintanya.

Jika sudah kecanduan, pemain akan terlena dengan permainan ini dan akan terus bermain meskipun anda kalah beberapa kali. Hal ini terjadi hingga anda mengalami kebangkrutan baru anda merasakan dampak buruk dari permainan agen dominoq ini.

Selain kebangkrutan anda juga terganggu pikirannya dengan aturan-aturan pemerintah yang bisa saja sewaktu-waktu menggrebek anda.

Baca juga: Kisah Pemain Judi Bersaudara Asal Vietnam