Otak Pelaku Judi Online Yang Beromzet Rp 1 Miliar Menjadi Buronan Polisi

Para penyidik ​​dari Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditreskriam) Polda Jawa Tengah masih memburu pelaku utama di balik perjudian online. Namun, polisi kesulitan karena klien situs judi online berganti.

“Kami masih menyelidiki hingga pengelola perjudian ini. Saat diperiksa kelima tersangka, mereka hanya staf administrasi dan pengelola keuangan,” kata AKBP Teddy Fanani, Wakil Direktur Satuan Siber II Polda Jateng.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, beberapa orang mengambil uang dari orang tak dikenal. Hasil perjudian diduga $ 1 miliar.

“Kami masih menyelidiki semua yang terlibat dan mungkin ada lebih banyak aktor,” kata Teddy Fanny.

Penjahat dianggap sebagai spesialis teknologi. Karena bisa menembus blok Discominfo. Seperti memblokir perjudian dan pornografi.

“Alat pemblokirannya disebut router, jadi otomatis terbuka. Setelah dibukanya, ada judi tradisional yang dimulai dari blackjack, poker, roulette, casino, tapi ada juga judi bola, misalnya mengikuti pertandingan sepak bola,” terangnya. Melakukan.

Judi online yang dikelola oleh para tersangka ini sepertinya sudah berlangsung lama. Perputaran sangat membingungkan. Miliaran rupee. Dalam kasus ini, Condoro menyebut perjudian itu sendiri.

Baca Juga: Bandar Besar Masih Nyaman Jualan Togel Online di Kabupaten Minut

“Ini baru murni judi. Biasa saja. Sudah aktif kurang lebih 5 tahun. Omzet dua TKP per bulan itu omzet satu miliar rupiah. Ini tidak dilakukan, semuanya masih berkembang, penyaluran masih pendalaman,” jelasnya. Melakukan.

Meski demikian, pihaknya akan terus mengungkap kasus tersebut. Sedangkan pelanggar akan diadili berdasarkan Pasal 27 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.

“Penahanan ini bisa kami serahkan. Pemain kami jadi saksi. Sebagai tersangka, yang kami lakukan adalah manajernya,” katanya.

Sumber Referensi Artikel : merdeka.com