Polisi Geledah Lokasi Judi Kartu Remi di Parigi Moutong

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Polsek Parigi geledah tempat perjudian kartu remi di Kelurahan Kampal, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

“Pengeledahan bermula dari laporan warga yang resah dengan adanya salah satu rumah dijadikan markas perjudian di Kelurahan Kampal,” ucap Kanit Reskrim Polsek Parigi Aiptu Yunus Datuan, di Parigi, Kamis 4 Februari 2021.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Bajra dan Tim Buser Black Panther Polsek Parigi, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, langsung terjun ke TKP lokasi judi kartu remi. Kamis 4 Februari 2021, 01.20 Wita dini hari.

Dari TKP kata dia, diamankan lima orang pelaku judi kartu remi sedang berjudi bersama.

Kelima pelaku perjudian kartu remi adalah TL (57) warga Kelurahan Bantaya, SRM (31) alamat Kelurahan Kampal, RH (39) warga Desa Moutong Barat, MM (32) alamat Desa Tambarana, NP (18) warga Desa Kayujati, Kecamatan Ongka Malino, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

“Kita mengamankan barang bukti judi kartu di Kampal, berupa dua pak kartu remi bermerek kris, uang senilai Rp. 1.151.000 rupiah, sebuah tikar palstik, sebuah kaleng tempat uang ceker dan tiga buah macis gas,” ujarnya.

Ia mengatakan, Polsek Parigi, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, telah mengajak kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang meresahkan. Apalagi, yang berlawan dengan aturan hukum yang ditetapkan.

Baca juga: Reaksi Analis Terhadap Kematian Sheldon Adelson, Pemilik Situs Judi Online Las Vegas Sands

“Judi merupakan penyebab masyarakat yang sukar untuk diberantas. Perjudian tersebut sendiri ialah pertaruhan yang dilakukan secara sengaja di mana barang yang menjadi barang taruhannya ialah barang yang memiliki nilai ekonomis,” ucapnya.

Perjudian tersebut sendiri adalah hal yang dilarang undang-undang. Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur:

Diancam dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun atau hukuman denda paling banyak Rp. 25.000.000 rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja memberi tawaran atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja ikut serta dalam suatu perusahaan.

Kemudian, secara sengaja memberi tawaran atau memberi kesempatan kepada publik umum untuk bermain judi. Terakhir, menjadikan ikut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Polsek Parigi, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, juga mengajak kepada masyarakat agar tidak tanggung-tanggung untuk melaporkan hal-hal yang meresahkan ketertiban masyarakat, termasuk berjudi kartu remi.

Sumber: gemasulawesi.com